Hukum & Tuntunan Hadits: "Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Abu Dawud: “Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Abu Dawud: “Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).