BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-f..."
Hadits ke-302 Derajat: Muttafaq 'Alaih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-f..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah)." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-302
وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ اَلْقُرْآنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ubadah Ibnu Al-Shomit bahwa Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah).” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْقُرْآنِ Al-Quraani
Kitab suci Kalamullah yang tidak boleh disentuh mushafnya kecuali oleh orang yang suci.
صَلَاةَ Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-f...". Melalui periwayatan Ubadah Ibnu Al-Shomit, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ubadah Ibnu Al-Shomit bahwa Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah).” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah)." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).