Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-329)
Landasan hukum syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi: Dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya. Diriwayatkan oleh Hakim.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya. Diriwayatkan oleh Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-329). Melalui periwayatan Wail Ibnu Hujr, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya. Diriwayatkan oleh Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab sifat shalat nabi?
Dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-j
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).