BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-333)
Hadits ke-332 Derajat: Muttafaq 'Alaih 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-333)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ s elama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meningg...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-332
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ اَلرُّكُوعِ , يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ اَلْعَرَبِ , ثُمَّ تَرَكَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ s elama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Malik.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
اَلرُّكُوعِ Ar-Rukuu'i
Rukun membungkukkan punggung dengan tuma’ninah sambil meletakkan kedua telapak tangan pada lutut.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-333). Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ s elama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ s elama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab sifat shalat nabi?

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ s elama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).