Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan bacalah surat al-Ikhlas"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Thabrani menambahkan: “Dan bacalah surat al-Ikhlas.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan bacalah surat al-Ikhlas". Melalui periwayatan Abu Umamah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Thabrani menambahkan: “Dan bacalah surat al-Ikhlas.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sujud Sahwi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).