Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-357)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyar at, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang sholat di atas bantal, beliau melempar bantal itu dan bersabda: “Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyar at, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu.” Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang kuat, namun Abu Hatim mensahkan mauquf-nya hadits ini."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi (Hadits ke-357). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang sholat di atas bantal, beliau melempar bantal itu dan bersabda: “Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyar at, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu.” Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang kuat, namun Abu Hatim mensahkan mauquf-nya hadits ini."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyar at, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sujud Sahwi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab sujud sahwi?
"Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyar at, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu."
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. (Derajat: Shahih).