Hukum & Tuntunan Hadits: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sujud Sahwi: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Tsauban dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sujud Sahwi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Tsauban dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sujud Sahwi: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud s etelah salam." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).