Hukum & Tuntunan Hadits: "Sholat sunat"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah b aginya di surga." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ummu Habibah Ummul Mu’minin Radhiyallahu 'anha berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah b aginya di surga.” Hadits riwayat Muslim. Dan dalam suatu riwayat: “Sholat sunat.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sholat sunat". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ummu Habibah Ummul Mu’minin Radhiyallahu 'anha berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah b aginya di surga.” Hadits riwayat Muslim. Dan dalam suatu riwayat: “Sholat sunat.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah b aginya di surga.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah b aginya di surga." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).