Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada dua witir dalam satu malam"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Tidak ada dua witir dalam satu malam." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Tholq Ibnu Ali berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Riwayat Ahmad dan Imam tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada dua witir dalam satu malam". Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Tholq Ibnu Ali berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Riwayat Ahmad dan Imam tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Tidak ada dua witir dalam satu malam." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).