BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Shalat Sunnah: Darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Hadits ke-420 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Bab Shalat Sunnah: Darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-420
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ نَامَ عَنْ اَلْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

نَامَ Naama
Tidur lelap (terutama dalam posisi berbaring) yang menjadi sebab batalnya wudhu.
اَلْوِتْرِ Al-Witri
Shalat sunnah muakkadah dengan jumlah rakaat ganjil sebagai penutup shalat malam.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Bab Shalat Sunnah: Darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).