Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: "Barangsiapa mendengar adzan tetapi i a tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengar adzan tetapi i a tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur.” Riwayat Ibnu Majah, Daruqut hni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mauquf."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Berjamaah dan Imam mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengar adzan tetapi i a tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur.” Riwayat Ibnu Majah, Daruqut hni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mendengar adzan tetapi i a tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: "Barangsiapa mendengar adzan tetapi i a tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).