Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: "Janganlah sekali-kali seor ang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: “Janganlah sekali-kali seor ang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min.” Sanadnya lemah."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Berjamaah dan Imam mengenai Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: “Janganlah sekali-kali seor ang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min.” Sanadnya lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah sekali-kali seor ang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: "Janganlah sekali-kali seor ang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. (Derajat: Shahih).