Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Berjamaah dan Imam mengenai Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam: Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).