BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu
Hadits ke-468 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu : Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya da pat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-468
وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ: { أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ اَلصَّلَاةَ } وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اُخْتُلِفَ فِي وَصْلِه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu: Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya da pat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةَ Ash-Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
أَقَامَ Aqaama
Seruan pemberitahuan bahwa shalat berjamaah akan segera ditegakkan.
يَقْصُرُ Yaqshuru
Keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan menggabungkan dua waktu shalat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit mengenai Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu: Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya da pat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu: Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya da pat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu : Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya da pat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).