Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-482)
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka baran...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong. Dikeluarkan oleh Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-482). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong. Dikeluarkan oleh Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?
Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkh
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).