BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-482)
Hadits ke-481 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-482)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka baran...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-481
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, ثُمَّ يَجْلِسُ, ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا, فَمَنْ أَنْبَأَك َ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا, فَقَدْ كَذَبَ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong. Dikeluarkan oleh Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
يَخْطُبُ Yakhthubu
Ibadah shalat wajib hari Jumat dua rakaat secara berjamaah yang didahului oleh dua khutbah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-482). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong. Dikeluarkan oleh Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?

Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkh

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).