BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-486)
Hadits ke-485 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-486)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Jumat: "Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-485
وَلَهُ فِي "الصَّحِيحَيْنِ" عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا: { إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad tidak apa-apa, sebab i a menafsirkan hadits Abu Hurairah yang marfu’ dalam shahih Bukhari-Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْجُمُعَةِ Al-Jumu'ahi
Ibadah shalat wajib hari Jumat dua rakaat secara berjamaah yang didahului oleh dua khutbah.
يَخْطُبُ Yakhthubu
Aturan peminangan (khitbah), persetujuan mempelai wanita, serta larangan nikah syighar, mut’ah, dan tahlil.
بِإِسْنَادٍ Bi'isnaadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-486). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad tidak apa-apa, sebab i a menafsirkan hadits Abu Hurairah yang marfu’ dalam shahih Bukhari-Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?

"Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Dia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).