BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-493)
Hadits ke-492 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-493)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-492
وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: { إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ, فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

بِصَلَاةٍ Bishalaahin
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
الْجُمُعَةَ Al-Jumu'aha
Ibadah shalat wajib hari Jumat dua rakaat secara berjamaah yang didahului oleh dua khutbah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-493). Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?

Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah en

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).