Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-493)
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-493). Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung sua tu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?
Dari Saib Ibnu Yazid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu pernah b erkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah en
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).