BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at"
Hadits ke-501 Derajat: Dha'if 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Jumat: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at." (Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-501
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ } رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at.” Riwayat Thabrani dengan sanad lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

جُمُعَةٌ Jumu'ahun
Ibadah shalat wajib hari Jumat dua rakaat secara berjamaah yang didahului oleh dua khutbah.
ضَعِيف Dha'iif
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.
بِإِسْنَادٍ Bi'isnaadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at.” Riwayat Thabrani dengan sanad lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Khauf secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Jumat: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at." (Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).