BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Penetapan Awal Puasa dengan Melihat Bulan Sabit
Hadits ke-516 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Penetapan Awal Puasa dengan Melihat Bulan Sabit

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Idul Fitri dan Idul Adha: Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-516
وَعَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ, عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ اَلصَّحَابَةِ, { أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا, فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ, فَأَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا, وَإِذَا أَصْبَحُوا يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ -وَهَذَا لَفْظُهُ- وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Lafadznya menurut Abu Dawud dan sanadnya shahih."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
الْهِلَالَ Al-Hilaala
Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Idul Fitri dan Idul Adha mengenai Penetapan Awal Puasa dengan Melihat Bulan Sabit. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Lafadznya menurut Abu Dawud dan sanadnya shahih."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Idul Fitri dan Idul Adha secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait penetapan awal puasa dengan melihat bulan sabit?

Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersak

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).