BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa"
Hadits ke-539 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Gerhana: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa." (Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-539
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { مَا هَبَّتْ رِيحٌ قَطُّ إِلَّا جَثَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رُكْبَتَيْهِ, وَقَالَ: "اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً, وَلَا تَجْعَلَهَا عَذَابًا" } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ وَالطَّبَرَانِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Tidak berhembus angin sedikitpun kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berlutut di atas kedua lututnya, seraya berdoa: “Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa.” Riwayat Syafi’i dan Thabrani. Dari dia Radhiyallahu 'anhuma: Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga meny ebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

رِيحٌ Riihun
Aroma atau bau (salah satu dari tiga sifat penentu kemurnian air, atau angin kentut pembatal wudhu).
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Gerhana mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Tidak berhembus angin sedikitpun kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berlutut di atas kedua lututnya, seraya berdoa: “Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa.” Riwayat Syafi’i dan Thabrani. Dari dia Radhiyallahu 'anhuma: Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga meny ebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pakaian dan Busana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Gerhana: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa." (Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).