Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lek..."
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak.” Riwayat Abu Dawud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lek...". Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak.” Riwayat Abu Dawud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).