BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu"
Hadits ke-579 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-579
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: { لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ } اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu.” Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu.” Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Jika engkau mati sebelumku, a ku akan memandikanmu." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).