Kitab Jenazah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata
Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua ana k Baidlo’ di dalam masjid. Riwayat Muslim.
Terjemahan Resmi Indonesia
"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua ana k Baidlo’ di dalam masjid. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua ana k Baidlo’ di dalam masjid. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua ana k Baidlo’ di dalam masjid.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: ‘aisyah radhiyallahu 'anha berkata?
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua ana k Baidlo’ di dalam masjid.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).