BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jenazah: Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata
Hadits ke-589 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kitab Jenazah: Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah....

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-589
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ: { كَانَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا, وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا, فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالْأَرْبَعَةُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Lalu aku tanyakan hal itu padanya, ia menjawab: Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertakbir seperti ini. Riwayat Muslim dan Imam Lima."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
يُكَبِّرُ Yukabbiru
Mengucapkan kalimat Allahu Akbar sebagai pembuka shalat (takbiratul ihram) maupun perpindahan rukun.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Lalu aku tanyakan hal itu padanya, ia menjawab: Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertakbir seperti ini. Riwayat Muslim dan Imam Lima."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Lalu aku tanyakan hal itu padanya, ia menjawab: Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertakbir seperti ini.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: abdurrahman ibnu abu laila berkata?

Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah ber

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).