BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-611)
Hadits ke-610 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-611)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-610
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: "اِسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ, فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِم ُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila selesai pemakaman mayit, beliau berdiri di atasnya dan bersabda: “Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya.” Riwa yat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْمَيِّتِ Al-Mayyiti
Bangkai hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (diharamkan kecuali ikan dan belalang).
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-611). Melalui periwayatan Utsman, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila selesai pemakaman mayit, beliau berdiri di atasnya dan bersabda: “Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya.” Riwa yat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah?

"Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwaya

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).