BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-612)
Hadits ke-611 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-612)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Dari Dlomrah Ibnu Habib Radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang tabi’in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapka...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-611
وَعَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ أَحَدِ التَّابِعِينَ قَالَ: { كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ إِذَا سُوِّيَ عَلَى الْمَيِّتِ قَبْرُهُ, وَانْصَرَفَ اَلنَّاسُ عَنْهُ, أَنْ يُقَالَ عِنْدَ قَبْرِهِ: يَا فُلَانُ! قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ. ثَلَاثُ مَرَّاتٍ, يَا فُلَانُ! قُلْ: رَبِّيَ اللَّهُ, وَدِينِيَ الْإِسْلَامُ, وَنَبِيِّ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ } رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ مَوْقُوفًا . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Dlomrah Ibnu Habib Radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang tabi’in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapkan di atas kuburannya: Hai Fulan, katakanlah laa ilaaha illallah tiga kali; hai Fulan, katakanlah Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku. Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf."
Derajat: Shahih
Takhrij: Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْمَيِّتِ Al-Mayyiti
Bangkai hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (diharamkan kecuali ikan dan belalang).
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-612). Melalui periwayatan Dlomrah Ibnu Habib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Dlomrah Ibnu Habib Radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang tabi’in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapkan di atas kuburannya: Hai Fulan, katakanlah laa ilaaha illallah tiga kali; hai Fulan, katakanlah Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku. Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapkan di atas kuburannya: Hai Fulan, katakanlah laa ilaaha illallah tiga kali; hai Fulan, katakanlah Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah?

Dari Dlomrah Ibnu Habib Radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang tabi’in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-or

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf. (Derajat: Shahih).