BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-616)
Hadits ke-615 Derajat: Shahih 4. Kitab Zakat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-616)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-615
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
الْقُبُورِ Al-Qubuuri
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-616). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab zakat?

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).