BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya"
Hadits ke-618 Derajat: Muttafaq 'Alaih 4. Kitab Zakat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya." (Muttafaq Alaihi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-618
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْمَيِّتُ Al-Mayyitu
Bangkai hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (diharamkan kecuali ikan dan belalang).
اَلْمَيِّتُ Al-Mayyitu
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya". Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya." (Muttafaq Alaihi.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).