BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan..."
Hadits ke-684 Derajat: Muttafaq 'Alaih 5. Kitab Puasa

Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-684
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْفِطْرَ Al-Fithra
Shalat sunnah dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dua rakaat dengan takbir tambahan.
اَلْفِطْرَ Al-Fithra
Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Kitab Puasa mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan...". Melalui periwayatan Sahabat Sahl bin Sad, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).