BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-687)
Hadits ke-686 Derajat: Shahih 5. Kitab Puasa

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-687)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-686
وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.” Riwayat I mam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

طَهُورٌ Thahuurun
Zat (air/tanah) yang suci pada dirinya sendiri sekaligus mampu menyucikan hadats dan najis.
أَفْطَرَ Afthara
Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
وَالْحَاكِمُ Waalhaakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Kitab Puasa mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-687). Melalui periwayatan Sahabat Salman, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.” Riwayat I mam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab puasa?

"Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air it

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).