Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan (Hadits ke-728)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan: "Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri.” Riwayat Daruquthni dan Hakim. hadits mauquf menurut pendapat yang kuat."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan (Hadits ke-728). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri.” Riwayat Daruquthni dan Hakim. hadits mauquf menurut pendapat yang kuat."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Keutamaan dan Syarat Wajib Haji secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab keutamaan dan syarat wajib haji?
"Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan o
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).