Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup m..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Hasan.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup m...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Hasan. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Hasan.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Hasan. (Derajat: Hasan).