BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Keringanan Bertahalul bagi Jamaah Haji yang Terhalang Sakit
Hadits ke-793 Derajat: Hasan 7. Kitab Jual-Beli

Keringanan Bertahalul bagi Jamaah Haji yang Terhalang Sakit

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Terhalang dan Tertinggal Haji: "Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang." (Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-793
عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرِجَ فَقَدْ حَلَّ، وَعَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ikrimah, dari Al-Hajjaj Ibnu Amar Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi."
Derajat: Hasan
Takhrij: Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

حَلَّ Halla
Sesuatu yang dihalalkan oleh syariat untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi.
الْحَجُّ Al-Hajju
Rangkaian ibadah menuju Baitullah dengan ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Terhalang dan Tertinggal Haji mengenai Keringanan Bertahalul bagi Jamaah Haji yang Terhalang Sakit. Melalui periwayatan Ikrimah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ikrimah, dari Al-Hajjaj Ibnu Amar Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait keringanan bertahalul bagi jamaah haji yang terhalang sakit?

"Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang." (Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi. (Derajat: Hasan).