Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-801)
Landasan hukum syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: Dari Abu Mas’u al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Mas’u al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-801). Melalui periwayatan Abu Mas’u al-Anshory, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Mas’u al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abu Mas’u al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
Dari Abu Mas’u al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran,
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).