BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya"
Hadits ke-803 Derajat: Muttafaq 'Alaih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Ambillah dan berilah persy aratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-803
وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: { جَاءَتْنِي بَرِيرَةُ, فَقَالَتْ: كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعٍ أُوَاقٍ, فِي كُلِّ عَامٍ أُوقِيَّةٌ, فَأَعِينِينِي. فَقُلْتُ: إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أَعُدَّهَا لَهُمْ وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ, فَذَهَبَتْ بَرِيرَةُ إِلَى أَهْلِهَا. فَقَالَتْ لَهُمْ; فَأَبَوْا عَلَيْهَا, فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ, وَرَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ. فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلَّا أَنْ يَكُونَ اَلْوَلَاءُ لَهُمْ, فَسَمِعَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَقَالَ: خُذِيهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ اَلْوَلَاءَ, فَإِنَّمَا اَلْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ, ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اَلنَّاسِ [ خَطِيباً ], فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ:

Terjemahan Resmi Indonesia

"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala’-nya (harta warisan bagi yang me merdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah me nyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala’ itu tetap miliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendengar dan ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Ambillah dan berilah persy aratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Lalu ‘Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: “Amma ba’du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur’an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”"
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
أُوَاقٍ Uwaaqin
Kewajiban mengeluarkan kadar tertentu dari harta yang telah mencapai batas minimal (nishab) dan genap satu tahun (haul).

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala’-nya (harta warisan bagi yang me merdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah me nyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala’ itu tetap miliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendengar dan ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Ambillah dan berilah persy aratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Lalu ‘Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: “Amma ba’du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur’an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.” Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ambillah dan berilah persy aratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Ambillah dan berilah persy aratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.” (Derajat: Muttafaq 'Alaih).