Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-818)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-818). Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
"Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).