Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (un tuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (un tuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.” Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau “Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?”. Ibnu Abbas menjawa b: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (un tuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.” Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau “Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?”. Ibnu Abbas menjawa b: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (un tuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (un tuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).