Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: Abu Ayyub Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan me misahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Ayyub Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan me misahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: Abu Ayyub Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Abu Ayyub, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Ayyub Al-Anshory Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan me misahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan me misahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
"Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan me misahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. D
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).