Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-835)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Barangsiapa membiarkan a nggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." (Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Status: Hasan.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membiarkan a nggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli (Hadits ke-835). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Buraidah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membiarkan a nggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Status: Hasan. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa membiarkan a nggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
"Barangsiapa membiarkan a nggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh ap
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Status: Hasan. (Derajat: Hasan).