Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas.” Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Syarat dan Larangan Jual Beli mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas.” Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).