BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Riba (Hadits ke-849)
Hadits ke-845 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Riba (Hadits ke-849)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Riba: "Riba itu mempunyai 73 pint u, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ial ah merusak kehormatan seorang muslim." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-845
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pint u, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ial ah merusak kehormatan seorang muslim.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةٌ Tsalaatsahun
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.
اَلرِّبَا Ar-Ribaa
Tambahan atau kelebihan yang diharamkan dalam pertukaran barang ribawi maupun pinjam-meminjam.
وَالْحَاكِمُ Waalhaakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Riba mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Riba (Hadits ke-849). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pint u, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ial ah merusak kehormatan seorang muslim.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Riba itu mempunyai 73 pint u, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ial ah merusak kehormatan seorang muslim.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Riba secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum riba?

"Riba itu mempunyai 73 pint u, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ial ah merusak kehormatan

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).