Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Riba (Hadits ke-851)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Riba: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak 62 dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ubadah Al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak 62 dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Riba mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Riba (Hadits ke-851). Melalui periwayatan Ubadah Al-Shomit, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ubadah Al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak 62 dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak 62 dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Riba secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum riba?
"(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak 62 dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).