Hukum & Tuntunan Hadits: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Riba: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ma’mar Ibnu Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan dengan makanan yang sama sebanding.” Makanan kami pada hari itu adalah sya’ir. Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Riba mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ma’mar Ibnu Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan dengan makanan yang sama sebanding.” Makanan kami pada hari itu adalah sya’ir. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Makanan dengan makanan yang sama sebanding.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Riba secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Riba: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).