BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Hukum Riba: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata
Hadits ke-854 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Bab Hukum Riba: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukum Riba: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Ra sulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah (hanya sekedar mengejar keuntun...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-854
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- [قَالَ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: { إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ, وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اَلْبَقَرِ, وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ, وَتَرَكْتُمْ اَلْجِهَادَ, سَلَّطَ اَللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ مِنْ رِوَايَةِ نَافِعٍ عَنْهُ, وَفِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Ra sulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi’, dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho’ dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْجِهَادَ Al-Jihaada
Perjuangan menegakkan kalimat Allah serta aturan etika perang, perjanjian damai, dan pengelolaan harta rampasan.
إِسْنَادِهِ Isnaadihi
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Riba mengenai Bab Hukum Riba: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Ra sulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi’, dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho’ dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Riba secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum riba?

Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Ra sulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘i

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).