Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan (Hadits ke-866)
Landasan hukum syariat pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma a riyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selam...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma a riyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq: 21 kg). Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan (Hadits ke-866). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma a riyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq: 21 kg). Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma a riyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq: 21 kg).”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab jual beli pohon dan buah-buahan?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma a riyah yang masih ditangkai
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).