BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu"
Hadits ke-868 Derajat: Muttafaq 'Alaih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-868
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: { مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk mas a setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Barangsiapa meminjamkan sesuatu.”"
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَسْلَفَ Aslafa
Jual beli pesanan dengan pembayaran tunai di muka untuk barang dengan spesifikasi jelas yang diserahkan kemudian.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk mas a setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Barangsiapa meminjamkan sesuatu.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).