BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan (Hadits ke-878)
Hadits ke-874 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan (Hadits ke-878)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-874
قَالَ: " أَعْطِهِ إِيَّاهُ, فَإِنَّ خِيَارَ اَلنَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi’ berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan (Hadits ke-878). Melalui periwayatan Abu Rafi’, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi’ berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jual Beli Pohon dan Buah-Buahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab jual beli pohon dan buah-buahan?

"Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).