BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan (Hadits ke-904)
Hadits ke-900 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan (Hadits ke-904)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan: Dari Urwah Al-Bariqy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari mer i...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-900
وَعَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِدِينَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً.. } اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ فِي أَثْنَاءِ حَدِيثٍ, وَقَدْ تَقَدَّمَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Urwah Al-Bariqy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari mer iwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40)."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan (Hadits ke-904). Melalui periwayatan Urwah Al-Bariqy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Urwah Al-Bariqy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari mer iwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40)."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Urwah Al-Bariqy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari mer iwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kerja Sama Usaha dan Perwakilan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab kerja sama usaha dan perwakilan?

Dari Urwah Al-Bariqy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beli

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).