Hukum & Tuntunan Hadits: "Akar yang dlalim tidak punya hak"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Larangan Merampas Hak Orang Lain (Ghasab): "Akar yang dlalim tidak punya hak." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Urwah Ibnu Al-Zubair Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: “Akar yang dlalim tidak punya hak.” Riwayat Ab u Dawud dan sanadnya hasan"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Larangan Merampas Hak Orang Lain (Ghasab) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Akar yang dlalim tidak punya hak". Melalui periwayatan Urwah Ibnu Al-Zubair, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Urwah Ibnu Al-Zubair Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: “Akar yang dlalim tidak punya hak.” Riwayat Ab u Dawud dan sanadnya hasan"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Akar yang dlalim tidak punya hak.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Larangan Merampas Hak Orang Lain (Ghasab) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Larangan Merampas Hak Orang Lain (Ghasab): "Akar yang dlalim tidak punya hak." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).