Hukum & Tuntunan Hadits: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hak Syufah: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hak Syufah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya". Melalui periwayatan Abu Rafi’, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hak Syufah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hak Syufah: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).